Pati Minim Aduan, Disnaker Belum Bentuk Satgas THR

Pati, Mitrapost.com– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati siap mengawal pembagian tunjangan hari raya (THR) perusahaan tahun ini.

Tri Hariyama, selaku kepala Disnakertrans kabupaten Pati menyatakan, hingga kini belum ada instruksi resmi baik dari pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Tengah maupun Pemerintah kabupaten Pati, terkait isu penyicilan THR oleh perusahaan.

“Terkait dengan THR diperusahaan yang pertama saya menunggu pak gubernur. Kalau mengacu tahun-tahun sebelumnya, harus ada surat dari gubernur ke pak bupati, bupati ke Disnaker baru dari Disnaker ke perusahaan,” ujar Tri Hariyama kepada Mitrapost.com, Senin (19/4/21).

Baca Juga: Larangan Mudik, Pati Tak Dirikan Posko Penyekatan

Tri juga memantau, penyaluran THR dari tahun-tahun sebelumnya cenderung kondusif. Ia pun berharap, aksi buruh tolak penyicilan THR, dalam lingkup nasional tak menimbulkan kegaduhan di daerah.

Baca Juga :   PDAM Pati Klaim Kebocoran Pipa di Wedarijaksa Tanggung Jawab Pemenang Tender

Sedangkan terkait tuntutan Serikat Pekerja atau buruh Jawa Tengah, Ia juga merasa, untuk saat ini pembentukan Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya, di tingkat kabupaten belum diperlukan.

Hal ini dikarenakan, setelah beberapa kali pihaknya membuka kotak aduan, jarang dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya para pekerja.

Baca Juga: Dewan Pati Kritisi Masalah Pupuk

“Di Pati saya buka posko pengaduan. Tahun kemarin bahkan tidak ada aduan, cuma konsultasi tidak sampai terjadi demo, cuma mohon petunjuk. Kalau tidak jelas kita buka posko di kantor sini,” katanya.

“Posko saja tamunya hanya sebatas diskusi buat apa kita buat satgas. Kalau diperlukan ya baik,” imbuhnya.

Adanya Satgas THR, dianggap perlu untuk mengawal kebijakan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja No.M/6/HK.04/IV /2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Baca Juga :   Pemakaman Jenazah Covid-19 di Pati Turun 50 Persen Sejak PPKM Darurat

Dalam SE menyebutkan bahwa, di tahun ini kewajiban membayar THR dikenakan oleh perusahaan yang terdampak pandemi maupun tidak, serta harus dibayarkan secara utuh maksimal H-7 lebaran.

Baca Juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra