Hal ini dikarenakan, setelah beberapa kali pihaknya membuka kotak aduan, jarang dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya para pekerja.
Baca Juga: Dewan Pati Kritisi Masalah Pupuk
“Di Pati saya buka posko pengaduan. Tahun kemarin bahkan tidak ada aduan, cuma konsultasi tidak sampai terjadi demo, cuma mohon petunjuk. Kalau tidak jelas kita buka posko di kantor sini,” katanya.
“Posko saja tamunya hanya sebatas diskusi buat apa kita buat satgas. Kalau diperlukan ya baik,” imbuhnya.
Adanya Satgas THR, dianggap perlu untuk mengawal kebijakan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja No.M/6/HK.04/IV /2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Dalam SE menyebutkan bahwa, di tahun ini kewajiban membayar THR dikenakan oleh perusahaan yang terdampak pandemi maupun tidak, serta harus dibayarkan secara utuh maksimal H-7 lebaran.
Baca Juga:
- Tak Hanya Daging, Pati Juga Punya Produk Susu dari Peternakan Lokal
- Budidaya Porang di Kabupaten Pati Masih Terkendala Modal
- NU Peduli Pati Bagikan hingga 500 Takjil per Hari di Bulan Ramadan