38 Toko di Demak Jual Rokok Cukai Palsu, 1.680 Batang Rokok Disita

Demak, Mitrapost.com Sebanyak 38 toko di wilayah Demak terciduk menjual rokok ilegal. Hal tersebut diketahui dalam operasi yang dilakukan oleh tim yustisi penegakan hukum daerah Kabupaten Demak sejak Februari 2021.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, data tersebut berasal dari kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan di 12 Kecamatan yang ada di Demak.

“Dari bulan Februari 2021, kami telah melakukan kegiatan ini. Kurang lebih, kami telah menyita sekitar 1.680 batang rokok yang tidak sesuai dengan peraturan,” kata Aryo di kantornya, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Setara 21 Miliar, 25,6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Berdasarkan operasi di lapangan, rokok tidak bercukai itu diakali dengan cukai palsu. Ribuan barang sitaan tersebut, akan dibawa petugas untuk diteliti lebih lanjut. Apabila pedagang yang ingin mengurus barang tersebut, dapat mendatangi Kantor Satpol PP dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Muh Ridhodin menjelaskan, tindakan penertiban non-yustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.

“Dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan,” ujarnya.

Operasi tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap industri hasil tembakau. Ridhodin berharap, masyarakat semakin sadar terhadap bahaya rokok ilegal sekaligus minimalkan kerugian yang dialami negara. (*)

Baca juga: Ditutupi Buah Naga, Penyelundupan Rokok Ilegal Distop

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati