Mitrapost.com– Pihak kepolisian Colomadu, berhasil amankan 3 pelaku pengedar uang palsu.
Tidak hanya itu, polsek Colomadu juga amankan barang bukti senilai Rp 3.650.000, dengan sebanyak 32 lembar uang palsu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla pada 21/4/2021.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan warga, yang merupakan pedagang toko kelontong di desa Gedongan, Colomadu.
Baca Juga: Simpan Rp21 Miliar Uang Palsu, Warga Wonosobo Diringkus
Dimana salah satu tersangka melakukan transaksi di warung milik warga tersebut. Pembelian sejumlah barang menggunakan uang palsu, dilakukan pelaku pada pukul 5/4/2021.
“Tersangka IS membelanjakan uang yang diduga palsu di salah satu warung kelontong,” ujar Kapolres Karanganyar
Adapun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya adalah IS (40) warga Pancoran, Jakarta Selatan.
SBH (32) warga desa Malangjiwan kecamatan Colomadu, dan juga VC (24) warga Cemani kecamatan Grorol, Sukoharjo.