Semarang, Mitrapost.com – Ambil tilang di Kota Semarang kini hanya dalam gengaman dan tak perlu antri. Sebab, Kejari Kota Semarang telah berinovasi meluncurkan aplikasi satu-satunya dan pertama di Indonesia. Aplikasi itu bernama “Talang Tantri” atau Pengantaran Tilang Tanpa Antre di akses melalui e-tilang.id.
“Jadi ini program kita yang terbaru karena sebelumnya kami yang sudah bekerjasama dengan kantor Pos untuk areanya hanya di Semarang aja, sekarang sudah bisa di seluruh Indonesia, sekarang kita bekerjasama dengan PT Melayani Cakrawala Nusantara,” kata Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi, saat launching Talang Tantri di Aula kantornya, Jumat (23/4/2021).
Transiswara menjelaskan dengan aplikasi ini akan mempermudah masyarakat Indonesia yang terkena tilang di Semarang tidak lagi harus mengantri saat mengambil barang bukti tilangnya, bahkan tidak perlu berpanas- panasan dikantor Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Semarang untuk mengambil barang bukti tilang yang masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu.
“Misalkan ditilang disini (Semarang) rumahnya di Jogja, nanti bisa diantarkan ke Jogja, bahkan di seluruh Indonesia. Biayanya sama jauh dekat Rp25 ribu, jadi ini pertama kali di seluruh Indonesia,” kata Transiswara, didampingi Kasi Tipidum Edy Budianto dan Kasi Intelijen, Subagyo Gigih Wijaya.
Dijelaskan, untuk memanfaatkan aplikasi Talang Tantri, masyarakat cukup mengklik https://etilang.id/. Di dalamnya masyarakat diminta untuk meng-upload bukti bayar denda, hingga bukti tilang.
“Masyarakat tinggal membayar denda tilang di bank yang terdekat, ambil handphone, buka webnya etilang.id, selanjutnya tinggal tunggu barang bukti tilang anda sampai rumah,” jelasnya.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten


