Mitrapost.com – Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan boleh melakukan salat tarawih dan salat Idulfitri di masjid. Akan tetapi Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau umat Islam melaksanakan salat Ied di rumah saja.
Hal tersebut disampaikan lantaran kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum aman. Apalagi di sejumlah daerah angka kasus ada yang meningkat.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau umat Islam untuk bijak memutuskan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah yaitu tetap di rumah saja. Hal itu disebabkan pandemi Covid-19 belum terkendali.
Amirsyah menerangkan, walaupun pemerintah telah mengizinkan ibadah berjamaah di masjid secara terbatas di bukan zona merah Covid-19, tetapi sebaiknya tetap beribadah di rumah.
“Salat Idulfitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, akan menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong menuju lapangan,” tutur Amirsyah dalam siaran pers Satgas Covid-19, di Jakarta, Jumat (23/4/2021).