Mitrapost.com– Jelang lebaran 2021, PT KAI perketat syarat perjalanan dengan moda kereta api. Hal ini menjadi salah satu langkah untuk mencegah bertambahnya kasus Covid-19.
Perketatan ini juga dilakukan setelah adanya penetapan larangan mudik dari pemerintah, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri.
Adapun syarat yang diperketat, diantaranya terkait masa berlaku hasil tes bebas Covid-19, Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Berikan Klarifikasi Terkait Kelonggaran Larangan Mudik bagi Santri
“Mulai hari ini terdapat perubahan masa berlaku hasil tes bebas Covid-19, RT-PCR dan antigen untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ)” ujar Eva
Dimana syarat perjalanan sebelumnya, harus menunjukkan hasil tes yang berlaku selama 3 hari. Namun kini, hanya berlaku selama 1 hari atau 1×24 jam.
“yang sebelumnya berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1×24 jam,” tambahnya
Aturan ini mulai diterapkan untuk keberangkatan sebelum dan setelah masa pelarangan mudik, yaitu pada 24 April hingga 5 Mei 2021, serta keberangkatan 18-24 Mei 2021.
Baca Juga: Prediksi Tak Ada Lonjakan Pemudik, Dishub Pati: Sopir Mengeluh
Eva juga mengungkapkan, bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya melakukan tes di waktu yang tidak berdekatan dengan jam keberangkatan.
“Jika memilih melakukan tes GeNose atau rapid antigen di stasiun, maka tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan,” ujar Eva
Tidak hanya melakukan tes bebas Covid-19, penumpang juga harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Diantaranya adalah menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Berikan Klarifikasi Terkait Kelonggaran Larangan Mudik bagi Santri
Aturan lainnya adalah, sepanjang perjalanan penumpang tidak boleh mengobrol dengan penumpang lain, baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.
Untuk perjalanan jarak dekat, dengan waktu satu hingga 2 jam, penumpang juga tidak diperbolehkan untuk makan maupun minum.
Terkecuali bagi penumpang yang harus menkonsumsi obat dalam kurun waktu perjalanan.
Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran, 5 Pos Pengamanan di Rembang
Pemeriksaan tes Covid-19 juga dapat dilakukan di beberapa stasiun yang menyediakan layanan GeNose dan juga rapid antigen, dengan jam operasional yang sudah ditentukan.
“Adapun jam operasional layanan di stasiun setiap hari mulai pukul 7.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB,” pungkas Evi
Namun, KAI hingga kini masih menunggu ketentuan persyaratan mudik dari Kementerian Perhubungan.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Syarat Perjalanan Mudik Naik Kereta Api Jarak Jauh”
Baca Juga:
- Mudik Dilarang, Penerbangan Perdana Bandara Ngloram Diundur
- Penyaluran BLT DD Jadi Kesempatan Sosialisasikan Larangan Mudik
- Pemkot Salatiga Larang ASN Mudik
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=ZyYBoHmBYL8[/embedyt]