Aturan Baru, THR Diberikan Secara Penuh Tahun Ini

Rembang, Mitrapost.com Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran terbaru tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun. Hal ini menyusul kemampuan sejumlah perusahaan yang dapat menjalankan operasionalnya meski masih di tengah kondisi pandemi.

Irwan Mugi Nugroho, Kabid mediator hubungan industri pada DPMPTSP Naker Rembang, menjelaskan pemberian THR tahun ini dapat diberikan secara penuh, bukan dicicil seperti tahun sebelumnya.

Selain itu besaran THR, dalam surat edaran yang terbit pada 12 April lalu disebutkan bahwa besaran THR bagi karyawan yang telah bekerja selama setahun atau lebih harus diberikan THR satu kali gaji dalam satu bulan.

“Jika pekerja itu bekerja 12 bulan berturut-turut, maka dia mendapatkan satu kali gaji. Dalam artian itu sudah satu tahun ke atas. Tetapi pekerja itu kurang dari satu tahun maka penghitungannya masa kerjanya berapa di bagi 12 di kali upah satu bulan,” jelas Irwan, Senin (26/4/2021) kemarin.