Kementerian Ketenagakerjaan Ungkap Pembayaran THR Tahun Ini Harus Dibayarkan Penuh

Rembang, Mitrapost.com– Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 akan berubah dari tahun 2020.

Berdasarkan Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan oleh kementrian ketenagakerjaan nomor M/6/HK/.04/4/2021 bahwa THR akan dibayarkan penuh oleh pihak perusahan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Irwan Mugi Nugroho, mediator hubungan industri pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang pada Senin (26/4/21).

Baca Juga: Disnaker Pati: Pengusaha Harus Bayar THR Karyawan Maksimal H-7 Lebaran

Perubahan tersebut sebagai tanda bawah perusahaan telah mampu beroperasi kembali, yang sebelumnya terdampak pandemi pada tahun lalu.

“Kalau untuk perusahaan tahun kemarin kan masanya pandemi, terkait surat edaran ini kementrian melihat perusahaan tahun ini kan mulai berjalan makanya diminta dibayar penuh.” Ungkapnya

Baca Juga :   Foto : Pencegahan Abrasi Menggunakan Dana Penanganan Bencana

Namun ia juga menerangkan tetap ada pengecualian bagi beberapa perusahaan yang masih terdampak.

Baca Juga: Dinas Nakertrans Jepara Buka Posko Pelaksanaan THR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati