Atas dasar itulah, kliennya melaporkan AKP TA dengan tuduhan penggelapan uang. Sebab, uang itu seharusnya diserahkan ke kliennya karena pekerjaan pengurugan telah selesai.
“Beliau melaporkan penipuan pasal 378 KUHP terhadap rekan kerjanya di Polda Jateng. Hasil klarifikasi perkara yang dilakukan unsur penipuan tidak terbukti tapi yang terbukti adalah unsur penggelapan pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh AKP TA yang saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Kendal,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP Maulud mengatakan pihaknya masih menunggu bukti-bukti terkait laporan dugaan kasus itu.
“Jika sudah ada nomornya berarti sudah diterima SPKT. Tapi perlu ada pembuktian dari laporan tersebut,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Penipuan Berkedok Hadiah Perbankan Masih Marak, Dewan Barharap Nasabah Diedukasi
- Gunakan 5 Lembar Cek Palsu, Makelar Tanah Tipu Warga 255 M
- Simpan Rp21 Miliar Uang Palsu, Warga Wonosobo Diringkus
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati






