Surabaya, Mitrapost.com – Pria berinisial AW (41), warga Surabaya menjadi tersangka penipuan jual beli tanah senilai Rp225 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penipuan jual beli tanah seluas 97.468 m2 itu dilakukan dengan membujuk korban serta diyakinkan dengan cek palsu.
“Untuk meyakinkan korbannya dalam jual-beli, tersangka memberikan lima lembar cek bodong dan menunjukkan satu almari berisi uang mainan atau uang palsu,” jelas Gatot, Senin (25/1/2021).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan kasus penipuan AW sudah berlangsung selama dua tahun, yakni pada tahun 2017 hingga 2019.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Via WhatsApp, Telepon Menang Lotre
AW yang menjadi perantara atau makelar jual-beli tanah mendatangi korban MR dan EW. Korban MR kepada tersangka AW menyampaikan akan menjual tanah yang dimilikinya seluas total 97.468 hektar dengan tiga SHM di daerah Tambakoso, Kecamatan Waru Sidoarjo dengan harga dua ratus dua puluh lima miliar.