Duh, Cakades Terpilih dan Kades di Pati Terjaring Razia Penertiban Karaoke

Pati, Mitrapost.com Seorang Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati kedapatan sedang menikmati hiburan malam, karaoke, di saat bulan suci Ramadan.

Keduanya yang berinisial K ini berasal dari kecamatan yang berbeda. Mereka terjaring razia penertiban karaoke yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati berserta Polres Pati di salah satu karaoke di Kabupaten Pati, Kamis (29/4/2021) malam.

Calon kepala desa yang terpilih berasal dari desa di Kecamatan Wedarijaksa, sementara untuk kepala desa sendiri berasal dari Kecamatan Gabus.

Perilaku tidak patut dicontoh tersebut tentunya sangat disayangkan. Mengingat meraka sebagai pemimpin masyarakat seharusnya memberikan contoh yang baik. Bahkan di bulan suci Ramadan ini terdapat aturan karaoke dilarang beroperasi.

“Memasuki bulan Ramadan ini seluruh karaoke yang berizin maupun tidak berizin wajib tutup. Sesuai Perbub 66 tahun 2020,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pati Imam Kartiko saat ditemui, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Kejaring Razia, Puluhan PK dan Pengunjung Diswab Antigen

Selain itu, masyarakat juga dilarang mengunjugi tempat hiburan malam dan berkerumunan di masa pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 yang belum berakhir ini.

“Jadi tadi malam dilaksanakan di lima tempat. di Diva, karaoke di Hotel New Merdeka, karaoke di RM. Sapto Renggo, Yuni Karaoke dan Rose Karaoke. Dua terakhir terkait di Perempatan Ngantru,” ungkapnya.

Selain calon kepala desa terpilih dan kepala desa, pemandu karaoke, pengusaha, karyawan karaoke serta pengunjung lainnya juga terjaring razia ini. Total ada 70 orang yang diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Pati dan Polres Pati untuk diberikan sanksi.

Baca juga: 23 Miras Ditemukan dalam Operasi Pekat Jilid 3 di Rembang

Mereka pun disaksi berupa denda senilai Rp100 ribu hingga Rp1 juta. “Untuk pengusaha Rp1 juta, untuk pengunjung karyawan, pemandu karaoke dan karyawan kami denda Rp100 ribu,” tuturnya.

Sementara untuk calon kepala desa terpilih dan kades dikenai denda masing-masing Rp100 ribu dan Rp300 ribu. “Karena yang cakades terpilih belum dilantik jadi dendanya sama dengan pengunjung lainnya, Rp100 ribu. Sedangkan kades Rp300 ribu,” tandasnya. (*)

Baca juga: Jam Malam Berlaku Hari Ini, Tempat Hiburan Malam Tak Luput Jadi Sasaran

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati