Kejaring Razia, Puluhan PK dan Pengunjung Diswab Antigen

Pati, Mitrapost.com – Puluhan orang yang terdiri dari pemandu karaoke, pengusaha karaoke, karyawan dan pengunjung terjaring razia penertiban karaoke di Bulan Ramadan, Kamis (29/4/2021) malam.

Razia yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Pati serta Polres Pati ini berhasil menjaring 70 orang.

Untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19 mereka diswab antigen pada Jumat (30/4/2021) pagi di lapangan tenis yang terletak di sebelah timur kantor Satpol PP Kabupaten Pati.

Baca juga: Belasan Manusia Silver di Kendal Kena Razia Satpol PP

Kabag Ops Kompol Sugino mengungkapkan tidak ada yang positif dalam hasil tes swab antigen ini. “Seluruhnya negatif. Dengan hasil negatif ini menjadi kewenangan mutlak pada Satuan Polisi Pamong Praja. Setelah diberikan sanksi akan di pulangkan,” ujar Sugino ketika menyampaikan hasil tes swab antigen.

Baca Juga :   Ratusan Pengunjung Swalayan di Pati Dites Rapid, Ada yang Positif

Namun, ia mengingatkan akan memberikan sanksi yang tegas apabila yang terkena razia ini mengulangi perbuatannya dan terjaring razia kembali.

Bahkan pihaknya siap menjerat mereka dengan Undang-undang (UU) Karantina Kesehatan bila mereka terjaring razia kembali.

“Ini ada yang ke dua kali kita razia. Kalau ketangkap ketiga kalinya anda akan terkena UU karantina kesehatan. Bukan saya yang semena-mena. Tapi anda yang semena-mena. Apalagi ini Covid-19 lagi naik. Tolong sebaiknya sadar dulu,” tegasnya.

Baca juga: Razia di Jalan Mr. Iskandar, 121 Warga Blora Terciduk Tak Patuhi Prokes

Selain itu, ia pun menyayangkan karaoke yang terkena razia taka da yang mengantongi izin membuka tempat karaoke di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Gelar Razia, Satpol PP Pati Ciduk Sejumlah PK di Warung Remang-remang

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pati Imam Kartiko menambahkan ada lima lokasi di tiga kecamatan yang dirazia pada Kamis malam.

“Razia dimulai pukul 22.15 WIB, TKP di Diva, karaoke di Hotel New Mereka, karaoke di RM. Saptorenggo, Yuni Karaoke dan Rose Karaoke. Dua terakhir terkait di Pertigaan Ngantru. Razia ini dilakukan di Kecamatan Pati, Juwana dan Margorejo,” imbuhnya.

Pihaknya pun memberikan sanksi berupa denda mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta kepada warga yang terazia ini. “Untuk pengunjung, karyawan dan pemandu karaoke Rp100 ribu. Untuk pengusahanya Rp1 juta,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

Baca Juga :   Jual Miras di Bulan Ramadan, Warkop di Rembang Digerebek Polisi

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati