Razia di Jalan Sompok, Satpol PP Kota Semarang Tertibkan 13 Orang Pelanggar Prokes

Semarang, Mitrapost.com Patroli penerapan protokol kesehatan semakin diketatkan di wilayah Jawa Tengah. Satpol PP Kota Semarang menjaring 13 pelanggar protokol kesehatan dalam razia yang digelar di Kota Lunpia ini.

Para pelanggar protokol pencegahan penyebaran Covid-19 ini pun diberikan sanksi langsung berupa rapid test, menyapu makam hingga penyitaan KTP-el.

Razia yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto digelar di Jalan Sompok Semarang atau tepatnya di depan Makam Sompok Kesambi, Senin (14/12/2020).

“Dari beberapa kali razia, pelanggaran di jalan sudah menurun. Tapi kami tetap akan gencar menggelar razia karena masih saja kita dapati warga yang belum sadar dengan protokol kesehatan,” ujar Fajar.

Baca Juga :   Denda Bagi Warga Pati Tak Bermasker, Dewan: Masker Melindungimu dan Orang Lain

Baca juga: Tiap Pekan Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Pati Belum Beri Sanksi Denda 

Dalam razia tersebut lanjut Fajar, menyasar semua pengendara yang melintas di Jalan Sompok.

“Bagi yang tidak mengenakan masker  langsung kita lakukan Rapid Tes yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang, KTP kita sita dan sebagai sanksi sosial, para pelanggar kita suruh bersihkan makam Sompok Kesambi,” tandas Fajar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati