9 Titik Pos Penyekatan di Kendal Siap Amankan Lebaran 1442 Hijriah

Kendal, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten Kendal telah menyiapkan 9 titik pos penyekatan dalam pengamanan lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Hal tersebut menyusul kebijakan larangan mudik yang telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati No 451/1222/2021 tentang Peniadaan Mudik Selama Bulan Suci Ramadhan.

Pada SE tersebut terdapat 3 periode pemberlakuan penyekatan. Periode H-14 merupakan masa menjelang peniadaan mudik pada tanggal 22 April sampai 5 Mei, Periode hari H merupakan peniadaan mudik pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei. Serta periode H+7 pasca peniadaan mudik pada tanggal 18 mei hingga 24 mei.

Baca juga: Penyekatan Mudik Dilakukan 3 Kali Sehari di Kota Pekalongan

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, Pemda terus berkolaborasi dengan pihak Polri dan TNI dalam hal penjagaan sekaligus melakukan imbauan kepada warga.

Baca Juga :   Dishub Semarang Tak Berlakukan Penyekatan Batas Kota

“Dukungan pemerintah Kendal dalam pelaksanaan pengamanan tentunya kita selalu kerjasama dengan Polri termasuk TNI juga. Kita juga dari pemerintah selalu menyosialisasikan agar menunda terlebih dahulu keinginan mudik, dengan tujuan menjaga penyebaran covid-19,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati