Tercatat 78 Kasus Kecelakaan di Pati Selama Ramadan

Ahli waris korban meninggal akan mendapatkan santunan sebanyak Rp50 juta, sementara korban luka-luka menerima santunan maksimal Rp20 juta.

“Berdasarkan PMK No 15, 16, dan 17 diberikan ahli waris yang sah Rp50 juta, yaitu untuk duda janda, orang tua, atau anak yang sah. Harus ada untuk biaya santunan meninggal dan pemakaman,” ujar Hasbi.

Baca juga: Kecelakaan Pick up vs Motor, Tewaskan 1 Pengendara

Hasbi menyebut angka kecelakaan saat Ramadan meninggi saat memasuki fase mudik lebaran dan malam takbiran jelang hari raya Idulfitri.

“Kami mengimbau mendekati idulfitri ini para pengendara lebih berhati-hati dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas,” imbau Hasbi.

Tahun ini dengan adanya larangan mudik lebaran dari pemerintah diharapkan angka kecalakaan ini tak bertambah di akhir Ramadan.(*)

Baca Juga :   Video : Rangkul Berbagai Parpol dan Elemen Masyarakat, Kesbangpol Pati Gelar Aksi Donor Darah

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati