Ahli waris korban meninggal akan mendapatkan santunan sebanyak Rp50 juta, sementara korban luka-luka menerima santunan maksimal Rp20 juta.
“Berdasarkan PMK No 15, 16, dan 17 diberikan ahli waris yang sah Rp50 juta, yaitu untuk duda janda, orang tua, atau anak yang sah. Harus ada untuk biaya santunan meninggal dan pemakaman,” ujar Hasbi.
Baca juga: Kecelakaan Pick up vs Motor, Tewaskan 1 Pengendara
Hasbi menyebut angka kecelakaan saat Ramadan meninggi saat memasuki fase mudik lebaran dan malam takbiran jelang hari raya Idulfitri.
“Kami mengimbau mendekati idulfitri ini para pengendara lebih berhati-hati dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas,” imbau Hasbi.
Tahun ini dengan adanya larangan mudik lebaran dari pemerintah diharapkan angka kecalakaan ini tak bertambah di akhir Ramadan.(*)
Baca juga:
- Video : Jalan Gabus-Winong Rusak, Warga Khawatirkan Potensi Kecelakaan
- Kecelakaan Pick up vs Motor, Tewaskan 1 Pengendara
- Warga Pasang Rambu dari Karung untuk Kurangi Kecelakaan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram