Baca juga: Fenomena Modifikasi Adzan, Ini Penjelasan Lengkap Muhammadiyah
Kendati demikian, PDM Pati tetap memperbolehkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) di tingkat Kecamatan berzona hijau dan oranye untuk melaksanakan salat Ied di masjid atau lapangan, namun ditegaskan harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
“Adapun beberapa Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) yang tetap mengadakan salat Ied di masjid/lapangan tetap diperbolehkan, khususnya warga sekitar dengan menggunakan prokes yang ketat termasuk pelaksanaan zakat fitrah,” Imbau Asnawi.
Kemudian, terkait penetapan 1 Syawal 1442 H PDM Pati sepenuhnya mengikuti edaran dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menyatakan jatuh pada 13 Mei 2021, berdasarkan hasil hakiki wujudul hilal pedoman Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Meski memperbolehkan untuk salat Idulfitri di Masjid, Muhammadiyah sangat menganjurkan agar takbir idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing guna mengurangi kerumunan dan potensi penularan Covid-19.(*)