33 RT di Pati Zona Merah, Dilarang Salat Ied Berjamaah

Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati Haryanto mengungkapkan 33 rukun tetangga (RT) masuk zona merah atau daerah yang memiliki risiko tinggi penularan virus corona. Daerah-daerah tersebut tersebar di Bumi Mina Tani.

Beberapa RT yang masuk zona merah ini dilarang melaksanakan ibadah salat idulfitri secara jamaah di masjid maupun di lapangan terbuka.

“Ada 33 RT yang zona merah. Kemudian 33 RT ini tidak bisa melaksanakan salat idulfitri di masjid karena kita kan sudah zonanya per RT, tidak per desa,” ujarnya saat ditemui awak media selepas memberikan bantuan sembako bagi warga RSS Sidokerto, Selasa (11/5/2021) kemarin.

Baca juga: Jelang Idulfitri, Harga Daging di Rembang Merangkak Naik

Baca Juga :   Dewan Pati Minta Pemkab Perhatikan Potensi SDM Daerah

Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Pati yang ditandatanganinya pada beberapa waktu lalu. Dalam surat edaran itu, daerah-daerah atau RT yang berstatus zona merah dan zona oranye dilarang melaksanakan ibadah salat idulfitri secara berjamaah baik di masjid maupun di tanah lapang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati