Panduan Takbiran dan Salat Idulfitri 1442 Hijriah

Jakarta, Mitrapost.com Bulan Ramadan tahun ini menimbulkan sejumlah kenaikan kasus Covid-19 dari klaster masjid. Oleh sebab itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga :   Bandara Ngloram Blora Batal Layani Pemudik

Baca juga: 5 Kebijakan Strategis Pemkab Jepara Jelang dan Selama Idulfitri

Ketentuan pelaksanaan takbiran

Pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca juga: Pemerintah Demak Minta Warga Tidak Kelabuhi Petugas Untuk Mudik