Pati, Mitrapost.com – Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag Pati), Abdul Hamid menegaskan umrah virtual tidak dibenarkan dalam perspektif Islam.
Ia menyebut ibadah umrah harus dilaksanakan secara konvensional dan menjalankan seluruh rukun (tahapan) ibadah yang telah ditentukan dalam fiqih.
“Dari sisi hukum umrah virtual tidak bisa dibenarkan kecuali untuk manasik umrah silahkan. Kalau persepektif agama pada prinsipnya nggak ada seluruhnya harus dilakukan dengan tindakan langsung. Secara rukun harus dilaksanakan,” kata Abdul Hamid kepada Mitrapost.com, Senin (17/5/21).
Sebelumnya diberitakan sebuah travel haji dan umrah menggelar perjalanan umrah virtual sebagai alternatif pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi.
Baca juga: Arab Saudi Buka Keran Umrah, Indonesia Pesimis Bisa Ikut
Berdasarkan iklan yang publikasikan untuk melaksanakan umrah virtual perserta hanya perlu kembayar Rp175 ribu saja. Diketahui sang penyelenggara memang telah menekankan bahwa program ini bukan praktik umrah dan tidak ada pahalanya.