Pemkot Semarang Beri Pengawasan Pangan di Pasar Tradisional

Semarang, Mitrapost.com Pemerintah Kota Semarang kembali menggencarkan pengawasan dan pemantauan peredaran pangan, khususnya dalam hal keamanan dan higienitasnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, Tri Supriyanto, mengatakan pengawasan terhadap peredaran pangan di Kota Semarang ini akan dilakukan di pasar tradisional.

Hal ini menindaklanjuti tingginya peredaran pangan selama puasa dan lebaran kemarin. “Langkah pengawasan ini kami lakukan utamanya untuk melindungi masyarakat agar mengonsumi pangan yang aman dan sehat,” ujar Tri Supriyanto, Senin (24/5/2021).

Ia menjelaskan, ada enam pasar tradisional yang dipantau sejak awal puasa hingga pasca lebaran tahun ini. Pihaknya juga melakukan uji mini laboratorium di pasar-pasar tradisional untuk mengetahui keamanan pangan.

“Diantaranya ada Pasar Pedurungan, Peterongan, Bulum Karangayu dan Banyumanik.”

Baca Juga :   Masyarakat Bisa Pantau Kinerja Pegawai Pemkot Semarang Via CCTV

Baca juga: Pewarna Tekstil Ditemukan Pada Sejumlah Makanan di Pasar Jepon

Dinas Ketahanan Pangan mengambil sampel-sampel makanan yang biasanya dijual di pasar tradisional semisal, tempe, bakso, dan mi.

“Begitu ada indikasi menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan akan langsung diketahui,” katanya.

Selain pengawasan peredaran pangan di pasar tradisional, Dinas Ketahanan Pangan juga melakukan pengawasan terhadap makanan dari produk UMKM.

Baca juga: Menjajaki Pasar Modern, 6 Syarat Harus Dimiliki Produk UMKM

Meski demikian, Tri mengakui belum semua pasar bisa dilakukan pemantauan karena keterbatasan petugas.

“Memang belum semua pasar. Kami optimis hingga akhir tahun akan lebih banyak pasar yang bisa dipantau,” katanya.

Dalam kegiatan ini, Dinas Ketahanan Pangan, lanjut Tri Supriyanto menggandeng sejumlah pihak diantaranya Satpol PP dan Dinas Perdagangan.

Baca Juga :   Meski Pasar Tak Ditutup, Pedagang di Semarang Ikuti Instruksi Gubernur

Saat ini, Kota Semarang juga telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang makanan halal dan hiegenis yang mana mengatur terkait proses pembuatan produk, pengawas, pembinaan yang dilakukan secara persuasif agar produk yang beredar ke masyarakat dipastikan layak dikonsumsi. (*)

Baca juga: Harga Gabah Anjlok, Harga Ternak di Pasar Pon Blora Terpengaruh

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati