“Begitu ada indikasi menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan akan langsung diketahui,” katanya.
Selain pengawasan peredaran pangan di pasar tradisional, Dinas Ketahanan Pangan juga melakukan pengawasan terhadap makanan dari produk UMKM.
Baca juga: Menjajaki Pasar Modern, 6 Syarat Harus Dimiliki Produk UMKM
Meski demikian, Tri mengakui belum semua pasar bisa dilakukan pemantauan karena keterbatasan petugas.
“Memang belum semua pasar. Kami optimis hingga akhir tahun akan lebih banyak pasar yang bisa dipantau,” katanya.
Dalam kegiatan ini, Dinas Ketahanan Pangan, lanjut Tri Supriyanto menggandeng sejumlah pihak diantaranya Satpol PP dan Dinas Perdagangan.
Saat ini, Kota Semarang juga telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang makanan halal dan hiegenis yang mana mengatur terkait proses pembuatan produk, pengawas, pembinaan yang dilakukan secara persuasif agar produk yang beredar ke masyarakat dipastikan layak dikonsumsi. (*)
Baca juga: Harga Gabah Anjlok, Harga Ternak di Pasar Pon Blora Terpengaruh