“SIM CII bisa digunakan untuk semua golongan motor. Jadi tidak perlu bikin 3 SIM. SIM CI juga boleh mengendarai golongan di bawahnya (SIM C),” jelas Arief. (*)
Baca juga: Perubahan Raperda Retribusi Uji Kendaraan Bermotor, Pembayaran Via Online
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul “SIM C Dibagi 3 Jenis, Bisa Mulai Berlaku Tahun Ini”.