Jakarta, Mitrapost.com – Kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) sepeda motor saat ini ditentukan berdasarkan kapasitas mesinnya. Kepolisian RI telah membaginya dalam tiga jenis, yakni SIM C, CI, CII.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditetapkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, masa sosialisasi masih terus diberlakukan. Sekaligus melengkapi sarana dan prasarana pelayanan SIM baru tersebut.
“Minimal 6 bulan,” ujar Arief melansir Detik, Rabu (2/6/2021).
Sedangkan kemungkinan penerapan SIM bisa dilakukan pada bulan Agustus atau September. Namun Arief tidak mengonfirmasi hal tersebut.
Di sisi lain ia menjelaskan pembagian SIM C berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan motor besar membutuhkan keterampilan yang berbeda.