Sempat DPO, Karyawan Swasta Diamankan Gegara Narkoba

Purbalingga, Mitrapost.com Seorang karyawan swasta, AYA (42), warga Kabupaten Jember Jawa Timur diamankan lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono menjelaskan, tersangka AYA berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 14,44 gram narkotika jenis sabu.

“Tersangka diamankan dengan barang bukti 14,44 gram sabu yang dikemas dalam lima paket. Dia diamankan di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, Senin (24/5/2021) sekitar jam 02.30 WIB,” jelas Kompol Pujiono, Rabu (2/6/2021).

Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa di wilayah Jawa Timur. Bahkan Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari salah satu polres di Jawa Timur terkait kepemilikan 60 gram sabu.

Baca Juga :   Polisi Memburu Dua Kurir Pengedar Sabu

“Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk dipakai sendiri dan dijual lagi kepada orang lain,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati