Kemenag Rembang Sarankan CJH Tak Ambil Pelunasan BPIH

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Indonesia untuk tahun keberangkatan 2021 M/1442 H dengan pertimbangan kondisi dunia yang masih belum sepenuhnya aman dari pandemi Covid-19. Kemenag RI juga mempersilahkan CJH untuk melakukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Menghadapi hal tersebut, Kasi Penyelanggara Haji dan Umrah Kemenag Rembang, Zuhri menyarankan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil pelunasan BPIH. Hal tersebut lantaran akan adanya perbedaan kebijakan antara CJH yang mengambil setoran pelunasan BPIH dan CJH yang tidak mengambil.

“Memang boleh diambil, karena itu ada aturannya. Tapi kami dari Seksi Penyelanggara menyarankan sebaiknya jangan diambil karena itu ada nanti ada hitung-hitungannya, ada perbedaan antara yang diambil dan yang tidak” jelasnya saat dihubungi Mitrapost, Senin (7/6/2021).