Rembang, Mitrapost.com – Salah satu kafe di Rembang dengan nama Dimensi, disegel oleh Satpol PP pada senin (14/6/2021) kemarin.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut pemerintah Rembang dalam menegakkan Surat Edaran yang ada.
Tempat hiburan tersebut disegel karenak melanggar Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Baca Juga: Jajaran Bupati Rembang Kembali Gelar Apel Penanganan Covid-19
Hal itu dijelaskan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz kepada awak media. Ia juga mengatakan saat operasi gabungan Satpol PP, Polres Rembang dan Kodim 0720 Rembang didapati cafe tersebut beroperasi.
Sebelumnya diberitakan Bupati Rembang mengintruksikan untuk menutup sejumlah tempat karaoke. Aturan ini tercantum dalam SE PPKM yang terbaru, cafe karaoke harus tutup untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Pada saat itu pengelola cafe mengelabuhi petugas dengan menutup pintu depan cafe agar terlihat tutup. Padahal sebenarnya buka dan melayani pelanggan.