“Pelanggaran tidak pakai masker tetap kita denda walau belum jam batas malam. Kalau ada patroli kita denda Rp100 ribu. Ada juga kerja sosial, kebersihan dan sebagainya,” katanya.
Ia mengatakan, selama Juni ini sejumlah masyarakat terjaring pelanggaran tidak memakai masker.
Baca juga: Damkar Satpol PP Pati Berharap Tahun Ini Peristiwa Kebakaran Menurun
“Jumlahnya kurang lebih selama Juni sekitar 30-an ada pelanggar yang didenda Rp100 ribu perorang. Kalau denda yang punya usaha belum ada,” sebutnya.
Ia mengungkapkan dalam sehari ada 5 tim Satpol PP yang melaksanakan patroli. Dari 5 tim tersebut 4 diantaranya patroli di daerah-daerah kecamatan yang masuk kategori zona merah dan yang satu lagi melakukan operasi yustisi di tempat-tempat kerumunan.
Pihaknya melakukan patroli dengan sejumlah pihak, diantaranya dari kepolisian, TNI, dinas perhubungan, dinas Kominfo dan sejumlah dinas lainnya.
“Per tim 8 orang. Kemudian dari polri 8 orang, TNI 8 orang dishub 4 orang, Kominfo 3 orang. Kalau dinas lain dilibatkan itu sekitar 2 orang,” ungkapnya. (*)