Pati, Mitrapost.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati masih membuka kesempatan bagi guru honorer SD untuk mengurus syarat agar terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SD, Solichul Hadi kepada Mitrapost.com, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, Disdikbud Kabupaten Pati mengambil langkah yang tepat untuk membuka kesempatan bagi guru honorer atau guru wiyata bhakti (GWB) supaya dapat mengajukan diri untuk terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Tim Pemakaman BPBD Kuwalahan, Kecamatan Pati Bentuk Tim Pemakaman Tingkat Desa
Di karesidenan Pati, hanya Disdikbud Kabupaten Pati yang membukakan skema pengajuan tersebut pada 2021.
“Di Pati membuka keran yang bagus untuk guru honorer SD. Yang penting sesuai sama persyaratan resmi yang telah ditentukan,” ujarnya
“Dalam satu Karesidenan yang sudah menampung guru honorer SD atau GWB baru di Pati hal tersebut demi dapat bisa mendaftar seleksi PPPK 2021,” imbuh Hadi saat diwawancarai di ruangannya
Ia menambahkan jika mulai 2021, syarat untuk terdaftar di dalam Dapodik tidak harus mengabdi selama 2 (dua) tahun.
Perlu diketahui, secara umum mekanisme dan syarat mengurus atau mengajukan ke Dapodik bagi para GTK harus mengikuti beberapa tahap.
Baca Juga: BPKAD Pati Prediksi Pendapatan Asli Daerah Triwulan Dua Turun
Mulai dari upaya Kepala Sekolah yang mengajukan berkas GTK sekolah terkait untuk didaftarkan ke Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, melalui Disdikbud Kabupaten Pati.
“Untuk syarat pengajuan Dapodik GTK, Kepala Sekolah mengajukan permohonan dengan melampirkan (1) Lembar Analisis Kebutuhan GTK, (2) Form GTK-01, (3) Fotocopy KTP dan KK, (4) Fotocopy legalisir Ijazah terakhir (S1 untuk guru),” jelas Hadi
Terkhusus untuk GTK SD di Pati harus melalui Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) lebih dulu. Hal tersebut dikarenakan banyaknya jumlah SD di Kabupaten Pati. Total ada 643 SD Negeri di Kabupaten Pati.
Kemudian, berkas diverifikasi oleh petugas lalu ditandatangani Kasi GTK sesuai jenjang sekolah, kemudian ditandatangani oleh Kepala Bidang (Kabid) GTK.
Baca Juga: Oksigen Menipis di Sejumlah Rumah Sakit, Bupati Pati: Saya Agak Was-Was
Bila data GTK yang diusulkan sudah dientri operator Disdikbud Pati dan bisa masuk sistem, maka data sudah tida bermasalah.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan apabila data berhasil dientri selanjutnya tinggal menunggu proses operator Kemendikbud.
Untuk mengetahui hasilnya, operator sekolah berhak melihat atau memonitor di sistem. Kemudian, setelah GTK telah masuk Dapodik, maka secara otomatis mereka menerima Surat Keputusan (SK) bertugas.
Hadi memperingatkan kepada GTK yang ingin mendaftar Dapodik harus melalui skema kolektif dari pemberkasan Kepala Sekolah. Sehingga mereka tidak diperkenankan mengurus pengajuan Dapodiik secara individu. (*)
Baca Juga:
- Prakiraan Cuaca Kabupaten Pati, Minggu 20 Juni 2021
- Hindari Kerumunan, Pagelaran Wayang Sedekah Bumi di Pati Dibatalkan
- Bupati Pati Monitoring Sejumlah Desa di Margorejo
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra