Gerakan Dua Hari di Rumah, Diskominfo Pati: Upaya Putus Rantai Penyebaran

Pati, Mitrapost.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati mendukung langkah Bupati Pati yang menetapkan Gerakan Dua Hari di Rumah Saja pada Sabtu (26/6/2021) besok dan Minggu (27/6/2021).

Menurut Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Kabupaten Pati Indriyanto, gerakan ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang saat ini menanjak di Kabupaten Pati.

“Gerakan Pati di Rumah Saja memang salah satu kebijakan Pak Bupati Pati Haryanto setelah dirapatkan dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati itu,” ujar Indriyanto kepada Mitrapost.com, Jumat (25/6/2021) pagi.

Baca juga: Marak Penipuan Berkedok Pesan Berhadiah, Diskominfo Pati Minta Warga Tak Lengah

Indriyanto menyebut masyarakat Kabupaten Pati diharapkan berdiam diri di rumah bila tidak mempunyai urusan yang urgent dan kecuali warga yang bekerja di bidang esensial. Seperti layanan kesehatan, keamanan, kebutuhan publik, dan sebagainya.

Baca Juga :   Pengusaha Odong-odong Minta Hari Minggu Dibebaskan, Begini Respon Dewan

“Bupati Pati Haryanto mengambil kebijakan dua hari, 26 dan 27 Juni di rumah saja. Kecuali ada beberapa hal yang dalam surat edaran itu disampaikan,” tutur Indriyanto.

Hal ini bertujuan agar mobilitas masyarakat berkurang sehingga diharapkan angka penularan virus corona di Kabupaten Pati berkurang.

“Jadi itu salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dua hari itu diharapkan masyarakat yang tidak mempunyai aktivitas penting di rumah saja,” kata Indriyanto.

Baca juga: Anggaran Diskominfo Pati Kena Refocusing Rp2 Miliar

“Kecuali beberapa petugas yang tetap harus melaksanakan tugasnya karena untuk pelayanan. Tetapi dalam prinsipnya masyarakat memang diharapkan di rumah saja,” tandas dia.

Baca Juga :   Dewan Pati Imbau Tim Medis Pati Jangan Sampai Menolak Vaksin

Selain itu, beberapa aktivitas perekonomian juga dibatasi jam operasionalnya. Di antaranya pasar pagi buka sampai jam 12.00 WIB. Pasar sore, PKL, dan kegiatan sejenis buka sampai pukul 20.00 WIB. Serta restoran, rumah makan, cafe, pertokoan dan swalayan buka sampai 19.00 WIB. (Adv)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati