Mitrapost.com – Terlibat dalam perusakan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU), 7 siswa ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Diketahui, para siswa yang melakukan perusakan makam tersebut, berusia di atas 12 tahun dan juga di bawah 12 tahun.
Perusakan makam yang dilakukan sejumlah siswa itu, terjadi pada Rabu (16/6/2021) pada pukul 15.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa hukuman dibagi menjadi dua.
“Untuk anak yang berhadap hukum itu dibagi dua. Di atas batasan umur anak itu dilakukan upaya diversi. Di semua tingkat pemeriksaan wajib untuk dilakukan diversi,” ujar Ade (30/6/2021).
Sedangkan bagi anak di bawah 12 tahun akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang, untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan.
“Dan di bawah batasan umur anak yaitu di bawah umur 12 tahun itu akan ada koordinasi tiga pilar, yaitu Polri, Peksos maupun Bapas untuk kita mengambil keputusan. Keputusan itu nanti akan diajukan ke pengadilan,” tambahnya
Polisi juga telah melakukan gelar perkara di lokasi kejadian, dengan saksi sebanyak 23 orang. Diantaranya adalah pengasuh, perangkat desa, linmas dan pihak yang mengetahui tentang perusakan makam tersebut.
Polisi juga telah menyita barang bukti yang digunakan untuk merusak makam tersebut. Diantaranya adalah batu nisan dan juga alat untuk merusak makam. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tetapkan 7 Bocah Jadi Tersangka Perusakan Makam di Solo”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com