Tekan Kasus Covid-19, Pemprov Terbitkan Instruksi Ganjar

Pembatasan total ini, melarang masyarakat beraktivitas di luar jam 20.00 WIB. Serta melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang yang termasuk dalam zona merah.

Baca Juga: Ganjar Pastikan Ketersediaan Oksigen di Rumah Sakit Jateng Aman

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Satgas Jogo Tonggo,” tegasnya.

Dalam instruksi Ganjar juga terdapat perintah bagi pimpinan Jateng dengan gerakan (Eling lan Ngelingke). Diantaranya dengan mengingatkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, seperti halnya 5M.

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas,” katanya.

Selain itu, pimpinan daerah juga diminta untuk mengaktifkan call center atau hotline. Sehingga aduan masyarakat terkait Covid-19, dapat ditangani dengan cepat.

Baca Juga :   Ditemukan Pasien Suspek Cacar Monyet di Jateng, Ganjar Harapkan Pintu Masuk ke Indonesia Diperketat

Poin lainnya adalah harus memastikan adanya obat, alat kesehatan, dan penunjang kesehatan lainnya di rumah sakit. Serta dilakukan penambahan tempat tidur di ICU dan isolasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati