Pati, Mitrapost.com – Tidak memenuhi persyaratan mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Guru honorer mengaku kecewa atas peraturan yang diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu disampaikan oleh salah seorang guru honorer SD Negeri Kayen 01, Amira Fathin (23) saat diwawancarai Mitrapost.com, Kamis (1/7/2021).
Ia menyampaikan kekecewaannya lantaran dirinya bersama kawan-kawan lulusan Sarjana Pendidikan tidak memiliki kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
“Adanya peniadaan formasi CPNS formasi guru di tahun ini membuat para guru honorer yang masih merasa kecewa. Bahkan bukan hanya saya, tetapi para lulusan kependidikan atau S.Pd yang lain juga merasa kecewa pada pemerintah,” ujarnya.
Apalagi setiap tahun banyak kampus pendidikan yang mencetak sarjana. Hal tersebut membuat mereka merasa tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah maupun BKN.
Pasalnya, pada Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Republik Indonesia tidak membuka formasi lowongan CPNS untuk guru.