Pati, Mitrapost.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati terus mendorong kepada semua SMK yang belum memiliki Bursa Kerja Khusus (BKK) agar membentuk BKK dan menyusun proposal pengajuan Surat Tanda Daftar BKK. Sukati selaku Kepala Seksi Penempatan pada Disnaker Pati mengungkapkan dari 47 SMK di Pati belum semua mengurus Surat Tanda Daftar BKK.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, disebutkan bahwa seluruh SMK Negeri maupun Swasta di dorong untuk mempunyai surat tanda daftar BKK dan syarat-syarat pengajuan Pendaftaran Surat Tanda Daftar BKK juga diatur didalamnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral
Kamarkos |
Pojoke Pati |