Pati, Mitrapost.com – Kabupaten Pati termasuk wilayah yang masuk zona merah penyebaran virus corona dengan level 4. Hal ini membuat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli.
Penerapan PPKM Darurat ini setelah Bupati Pati, Haryanto mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta berbagai instansi terkait.
Haryanto pun langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengan forkompimda, camat, kepala desa dan instansi terkait untuk menindaklanjuti arahan Menko dan Presiden.
“Kabupaten Pati termasuk terkena PPKM darurat. Kita masuk level keempat. Dari poin-poin yang ada kita tetap menunggu surat edaran dari Kemendagri maupun Gubernur. Itulah yang kita pakai pedoman yang ada di lapangan,” ujar Haryanto setelah memimpin rapat, Jumat (2/7/2021).
Haryanto akan membatasi berbagai aktivitas masyarakat, di antaranya kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan secara online, perkantoran non esensial bekerja dari rumah, sektor esensial diperkenankan buka 50 persen dan mini market tutup pukul 19.00 WIB.
Sedangkan, swalayan, tempat ibadah dan tempat hiburan ditutup untuk sementara waktu. Warung makanan tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
“Kemudian 2 swalayan tutup sementara, tempat ibadah tutup sementara, angkringan jualan makanan tidak boleh melayani makan di tempat tapi harus delivery order,” ungkap Haryanto.
Hal ini sama dengan instruksi pemerintah pusat terkecuali untuk resepsi pernikahan. Bila pemerintah pusat masih mengizinkan resepsi pernikahan dengan jumlah orang yang hadir maksimal 30 orang, pihaknya tidak mengizinkan adanya resepsi pernikahan. Haryanto hanya mengizinkan pernikahan digelar hanya ijab kabul saja dengan dihadiri maksimal 10 orang.
“Yang terkait pesta pernikahan hanya ijab maksimal dihadiri 10 orang di KUA, transportasi dibatasi 60 sampai 70 persen. Tempat wisata karaoke hiburan ditutup kalau bandel disegel jadi akan kita tegakkan perda yang ada. Tentu ada sanksi ini titik, ndak ada koma. Perintah dari pemerintah pusat. Kita harus menaati,” pungkas Haryanto. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan