Rembang, Mitrapost.com – Penanganan abrasi di Rembang, yang memakan garis pantai telah diajukan oleh pihak kabupaten Rembang ke provinsi Jawa tengah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Murtafi, PLT Kabid Darurat logistik, Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Rembang tempo hari.
Ia menjelaskan terkait permasalahan garis pantai, merupakan tanggung jawab pihak provinsi. Sehingga pihak BPBD Kabupaten Rembang telah mengajukannya ke pihak provinsi dalam penanganan abrasi yang ada.
“Setiap tahun ada abrasi. Di karenakan sepanjang pantai itu masuk ke wilayah provinsi, penanganan mulai dari kewenangan provinsi. Jadi membuat laporan ke provinsi. Akan dilakukan kajian dahulu.” Ujarnya.
Murtafi juga melanjutkan, untuk rencana kajiannya sendiri, baru akan berlangsung tahun 2022. Dengan pertimbangan banyaknya anggaran yang terpangkas, saat kondisi wabah yang ada, sehingga menyebabkan kajian baru akan dilakukan tahun depan.
“Jadi dari provinsi akan melakukan tahun 2022 untuk melakukan penanganan abrasi itu,” Imbuhnya.