Rembang, Mitrapost.com – Bupati Rembang Abdul Hafidz ungkap faktor penyebab Kabupaten Rembang masuk dalam kategori 4.
Yakni daerah dengan kasus Covid-19 paling parah, sehingga harus menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Abdul Hafidz mengatakan, status tersebut lantaran sebelumnya ada data yang menyebut ketersediaan ruang perawatan pasien Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Rembang dilaporkan penuh.
Hal ini lantas membuat Rembang dicatat sebagai daerah dengan angka penyebab Covid-19 cukup mengkhawatirkan. Menyusul Pati, Kudus, Grobogan dan 35 daerah lain di Jawa Tengah yang masuk kategori 4.
Saat konferensi pers, pemimpin Kota Garam tersebut mengaku terkejut dengan data tersebut. Pasalnya, dalam pantauannya selama ini, ketersediaan BOR di rumah sakit dan tempat isolasi mandiri terpusat presentasenya tidak pernah sampai 100 persen.
“Saya itu kaget, Mas, ini data dari mana kok BOR-nya 100 persen. Karena saya setiap 5 jam pasti mantau, dan maksimal itu 87 persen, nggak pernah 100 persen,” ujarnya kepada awak media.