Rembang, Mitrapost.com – Penanganan abrasi di Rembang, yang memakan garis pantai telah diajukan oleh pihak kabupaten Rembang ke provinsi Jawa tengah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Murtafi, PLT Kabid Darurat logistik, Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Rembang tempo hari.
Ia menjelaskan terkait permasalahan garis pantai, merupakan tanggung jawab pihak provinsi. Sehingga pihak BPBD Kabupaten Rembang telah mengajukannya ke pihak provinsi dalam penanganan abrasi yang ada.
“Setiap tahun ada abrasi. Di karenakan sepanjang pantai itu masuk ke wilayah provinsi, penanganan mulai dari kewenangan provinsi. Jadi membuat laporan ke provinsi. Akan dilakukan kajian dahulu.” Ujarnya.
Murtafi juga melanjutkan, untuk rencana kajiannya sendiri, baru akan berlangsung tahun 2022. Dengan pertimbangan banyaknya anggaran yang terpangkas, saat kondisi wabah yang ada, sehingga menyebabkan kajian baru akan dilakukan tahun depan.
“Jadi dari provinsi akan melakukan tahun 2022 untuk melakukan penanganan abrasi itu,” Imbuhnya.
Sedangkan dari BPBD Rembang sendiri untuk saat ini, lanjut Murtafi, hanya melakukan penangan yang sifatnya darurat saja.
Yakni hanya menggunakan karung yang berisi pasir, bambu atau batu besar yang dipasang di pinggir pantai. Hal ini bertujuan untuk mengurangi abrasi yang ada.
“Penanganan-penangan (dari BPBD) sifatnya berupa darutat ya kita berikan karung, kemudian Trucuk Bambu untuk sepanjang pantai itu. Untuk menahan lajunya ombak itu. Termasuk border atau batu itu sifatnya sementara. Gak bisa mengatasi permanen itu,” Tutupnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra