Menag Instruksikan Pengoptimalan Asrama Haji Sebagai Tempat Isolasi

Instruksi diberikan kepada sejumlah pihak tersebut, agar dapat mengabil langkah yang sesuai, dalam pengoptimalisasi pemanfaatan asrama haji menjadi tempat penanganan pasien Covid-19.

Adapun tugas Sekjen adalah untuk melakukan koordinasi pemanfaatan tempat tersebut dengan Satgas Covid-19, TNI/Polri.

Khoirizi menyampaikan, ia diminta untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat Provinsi.

“Sementara saya diminta mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” jelasnya.

Sedangkan Kakanwil menjadi pelapor kepada Menag jika sewaktu- waktu ada keperluan darurat dalam penanganan pasien Covid-19.

“Kakanwil juga harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.