Cantrang Dilarang, Nelayan Rembang Protes

Rembang, Mitrapost.com – Permasalahan cantrang selalu menimbulkan perdebatan di kalangan para nelayan.

Setelah dilarang pada era Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (2014-2019), cantrang kemudian dilegalkan pada era Menteri KP 2019-2024, Edhy Prabowo, yang saat itu juga menuai pro dan kontra. Namun terbaru, penggunaan cantrang dilarang kembali oleh Menteri KP yang baru, Sakti Wahyu Trenggono.

Trenggono mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) no. 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Laut Lepas. Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, yang intinya adalah melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkapan ikan.

Baca Juga :   Pemerintah Didorong Beri Kejelasan Pengelolaan WPP Bagi Nelayan

Merespon kebijakan tersebut, sejumlah nelayan di Kabupaten Rembang mengaku masih keberatan. Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Rembang Bangkit, Suyoto mengungkapkan, cantrang selama ini dipakai karena skala tangkapnya yang luas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati