Demak, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak membatasi penumpang angkutan umum terkait dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kita ikut ketentuan dari pusat, membatasi penumpang 70% dan sudah kami sosialisasikan. Tapi jawaban mereka tidak usah dibatasi 70%, tingkat penumpang sekarang ini sudah di bawah 70%,” ujar Kepala Dishub Demak Dwi Heru Asianto saat di temui di kantor, Senin (5/7/2021).
Dimana situasi dan kondisi saat ini, secara otomatis, penumpang moda transportasi di Demak menjadi berkurang. “Sekarang situasinya lagi genting, dibawah 50%. Ya, sekitar 30-40%,” jelasnya.
Ia menambahkan, orang yang bepergian biasanya karena bekerja di wilayah Semarang. Dimana Semarang dan Demak memiliki jarak yang tidak terlalu jauh, sehingga mayoritas menggunakan sepeda motor.
“Sekarang yang bekerja sudah pakai kendaraan pribadi. Kalau dilihat setiap pagi saat masuk jam kerja, pantura Demak-Semarang kayak konvoi sepeda motor. Demikian juga ketika jam pulang, sama. Mereka juga bisa mampir-mampir di Semarang dan tidak harus berdesak-desakan,” imbuhnya.