Rembang, Mitrapost.com – Pembacaan Pandangan oleh Fraksi terkait RPJMD dilakukan hari ini di gedung DPRD kabupaten Rembang di ruang Paripurna. Pembacaan ini menyusul dengan adanya pembacaan RPJMD yang telah dibacakan oleh bupati Selasa (6/7/2021) kemarin.
Terdapat sejumlah respon atau pertanyaan yang dilontarkan dalam sidang Paripurna ke dua tersebut. Salah satunya datang dari Fraksi Karya Indonesia Sejahtera (KIS) yang dibacakan oleh Puji Santoso.
Terdapat sejumlah poin yang ada. Salah satunya dalam pandangan fraksi tersebut, RPJMD tahun 2021-2026 itu tidak memuat faktor Covid-19 sebagai dasar penyusunan RPJMD yang ada.
Fraksi ini juga menyinggung terkait isu semrawutnya kepemilikan tanah yang ada di Lasem, terutama yang berada di area rencana tempat wisata Kota pusaka Lasem.
Ia sebutkan, pemerintah harus melakukan identifikasi terkait status kepemilikan lahan di sana. Pasalnya terdapat isu sertifikat tanah, ada yang dimiliki oleh ahli waris yang berdomisili di negara China.
“Penataan kota Lasem, pemerintah perlu melakukan identifikasi penataan kota Lasem agar bisa diketahui bangunan mana yang dimiliki dan berfungsi, tanah mana yang tidak berfungsi alias ditelantarkan. Saya melihat kondisi nya sangat semrawut ada yang dikuasai ahli warisnya. Dan baru-baru ini ada isu, hak tanahnya dikuasai ahli warisnya yang berada di China” ungkapnya.
Di sisi lain, Pandangan fraksi ini juga menyinggung fokus dari kota Rembang ke depan sebagai kota perikanan, kelautan atau pariwisata. Pernyataan tersebut menurut fraksi ini, tidak dapat disamaratakan mengingat proses pendanaan yang ada.
Poin-poin lain yang menyusul dalam pembacaan pandangan fraksi tersebut berupa formulasi tata ruang, pembangunan dan pengelolaan potensi pantai, keadaan olaraga maupun sepakbola di Rembang, serta upaya penurunan angka kemiskinan di Rembang yang tercantum dalam RPJMD tersebut. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra






