Selain itu, juga Penggugat berhak atas uang penggantian hak pesangon sebesar Rp502.345.000,00. Penggugat berhak atas surat keterangan bekerja.
Tak cukup sampai di situ, tergugat juga dituntut untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran upah Penggugat sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai penghukuman membayar upah Penggugat. Dan juga Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Pada 22 Desember 2020, para penggugat didampingi kuasa hukumnya menyampaikan aduan kepada Kemenkum dan HAM Kanwil Jawa Tengah melalui Layanan Komunikasi Masyarakat. Pengaduan terkait ditahannya surat berharga milik para penggugat berupa Ijazah atau BPKB, tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, tidak adanya salinan kontrak kerja, dan tidak adanya kejelasan status karyawan.
Dari aduan tersebut telah mendapat balasan sebagaimana Surat Rekomendasi Nomor W.13.HA.01.01-81 dan W.13.HA.01.01-87 hingga W.13.HA.01.01-102 yang menyatakan PT. Golden Prima Sentosa diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 D Ayat (2).