Kantor Imigrasi Pati Hanya Layani Pengajuan Paspor Darurat
Kantor Imigrasi Pati Hanya Layani Pengajuan Paspor Darurat
Pati, Mitrapost.com – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Kabupaten Pati menutup sementara layanan keimigrasian tatap muka.
Langkah tersebut mendukung program pemerintah untuk memutus Covid-19 di Kabupaten Pati. Kendati demikian, Raden Susetyo selaku Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Pati menyebut pihaknya masih melakukan layanan paspor untuk yang sifatnya darurat. Itupun secara on call melalui petugas di nomor 0813-8538-6766 (Deny Arli Asmara) dan 0811-1598-707 (Farhan Ferdiansyah).
“Yang sifatnya darurat seperti ada petugas perlu melakukan tugas keluar seperti tenaga medis dan pemerintah kaitannya tentang kesehatan. ekstra kru pilot, dokter mau keluar negeri atau jajaran pemerintah. Kita standby untuk memberikan paspor tersebut,” kata Susetyo kepada Mitrapost.com melalui sambungan telefon, Kamis (8/7/21).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"