Menurut Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag Kabupaten Pati, Mohammad Alimin, pihaknya menjalankan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 003 / 2693 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral
Kamarkos |
Pojoke Pati |