Kemenag Pati Melarang Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid
Kemenag Pati Melarang Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid
Pati, Mitrapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati tidak memperbolehkan penyembelihan hewan kurban dilakukan di masjid. Hal tersebut sebagai langkah antisipatif menangkal penyebaran Covid-19 di tengah kerumunan warga.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag Kabupaten Pati, Mohammad Alimin, pihaknya menjalankan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 003 / 2693 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"