provinsi. Hal ini berdasarkan dengan pertimbangan bahwa dana guna penangan abrasi dinilai cukup banyak, sehingga lebih padu jika penganggaran dari pihak provinsi. Selain itu, jika melihat tanggung jawab, garis pantai pun termasuk wewenang dari pihak provinsi. “BPBD tidak ada anggaran abrasi. Kita hanya ada Anggara penanggulangan bencana saja secara keseluruhan. Yang bersifat darurat saja. Kalau abrasi itu kewenangan provinsi,” Ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral
Kamarkos |
Pojoke Pati |