Pati, Mitrapost.com – Di pertengahan PPKM darurat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah edarkan pemberitahuan pelaksanaan istighosah di masjid dan musala serta membatasi salat jamaah paling banyak 3 orang.
Kebijakan ini berdasarkan rekomendasi dari MUI Provinsi Jawa Tengah untuk menghindari klaster Covid-19 di lingkungan tempat ibadah selama PPKM darurat.
Terkait poin pembatasan jamaah salat di masjid menjadi perhatian di masyarakat.
Abdul Hamid selaku Sekretaris MUI Kabupaten Pati menegaskan instruksi pemerintah tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Dalam ketentuan Islam terdapat rukhsah syar’iyah atau kemudahan. Manusia tetap menghamba pada Allah tapi teknisnya menyesuaikan kondisi.
Kemudian, dalam prinsip ushul fiqih al-hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi menyatakan bahwa hukum berputar berdasar illat-nya yakni sifat yang terdapat dalam hukum asal.
“Tidak ada persoalan yang harus dicetak tebal adalah upaya memutus rantai Covid-19. Cuma secara teknis ada beberapa hal menimbulkan salah paham,” kata Abdul Hamid kepada Mitrapost.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/7/2021).