Pernikahan di Masa PPKM Darurat Hanya Boleh Dihadiri Enam Orang

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Rembang membatasi pelaksanaan akad nikah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejak 3-20 Juli mendatang. Proses akad nikah selama PPKM maksimal dihadiri oleh enam orang.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ali Muchyidin mengatakan, sementara yang diperkenankan menghadiri ijab untuk calon pengantin terbatas. Yakni pengantin pria, wanita, dua orang wali, saksi, dan penghulu.

“Sebenarnya, aturan ini masih sama dengan aturan saat awal pandemi. Sama-sama dibatasi maksimal enam orang. Baik ijab tersebut dilakukan di KUA ataupun di rumah, sama saja,” ungkapnya.

Dia menambahkan, aturan resepsi atau pesta pernikahan dan sejenisnya juga dibatasi, maksimal dihadiri 30 orang. Hal itu juga harus ada perizinan dari pihak yang berwenang, yakni melapor terlebih dahulu kepada pihak desa atau tim gugus tugas Covid-19 di daerah masing-masing.