Poros Jalan Desa Akan Diatur Melalui Peraturan Bupati
Poros Jalan Desa Akan Diatur Melalui Peraturan Bupati
Poros jalan desa di Kabupaten Rembang ke depannya akan diatur melalui peraturan bupati.
Rencana ini diungkap oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz Rembang saat menjawab usulan yang dilontarkan sejumlah fraksi saat pe- mbacaan RPJMD tahun 2021-2026.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"